JURNAL METROPOLITAN - Anggota PGRI bernama Didi Suprijadi pernah menulis tentang peran PGRI sejak pembentukannya serta perkembangannya.
Tulisan itu sudah lama yakni ditulis pada tahun 2018 dan masih terpampang dalam laman PGRI. Dalam tulisan bertajuk 'PGRI jalan terus' itu Suprijadi menyebut PB PGRI terdaftar sebagai Organisasi Serikat Pekerja di Depnaker (SK Menaker N0. Kep 370/M/BW/1999) tanggal 10 Agustus 1999.
Menurut Suprijadi kembalinya PGRI sebagai serikat pekerja guru disambut baik oleh dunia International.
Persatuan Guru International Education International ( EI ) langsung memberikan bimbingan dan bantuan untuk menjadikan PGRI sebagai serikat pekerja guru yang bermartabat dan berwibawa.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2022 Jadi Peringatan bagi Guru, Ada Apa?
Education International dengan consortium proyeknya lanjut Suprijadi memberikan miliaran rupiah sejak tahun 2000.
PGRI sebagai serikat pekerja global bersama serikat pekerja lainnya di Indonesia pada tahun 2003 membentuk organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indoneisa (KSPI) yang berafiliasi ke serikat pekerja dunia IFTU.
Suprijadi menjelaskan bahwa presiden KSPI menjadi satu satunya anggauta Goverment body ILO dari Asia Pasifik.
Puncak dari PGRI sebagai serikat pekerja guru adalah telah memperjuangkan Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD/APBN, lahirnya Undang Undang Guru dan dosen nomor 14 tahun 2005, terbitnya sertifikasi guru dan mempertahankan keberadaan dirjen yang mengurusi guru di kementerian yaitu dirjen GTK.
Baca Juga: Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa
Tulisan itu menjadi terkait dengan kondisi 2022 mengingat apa yang tengah dihadapi para guru dengan adanya RUU Sisdiknas yang sudah masuk Prolegnas DPR ini.
Apa yang sudah diupayakan PGRI dengan sertifikasinya itu jika RUU Sisdiknas disahkan maka tidak ada lagi sertifikasi yang berujung pada tidak adanya tunjangan profesi guru.
Hal itu tentu yang membuat Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 20 September 2022.
Seperti dikutip dalam laman PGRI Unifah meminta Jokowi tak menghapus tunjangan profesi guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.
Artikel Terkait
PGRI Kabupaten Bekasi : Peran Guru dan Orang Tua Awasi Anak Main Game Online
Bapak Ibu Guru, Ke Kelas Sudah Bawa Ini Belum?
Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Guru Madrasah untuk Merdeka Mengajar
Ini, Akibat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dibayar Sekaligus
Hari Guru Nasional 2022 Jadi Peringatan bagi Guru, Ada Apa?