Tolak Hapus Tunjangan Profesi Guru, PGRI Berjuang Sampai Istana Presiden

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 22 November 2022 | 10:50 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi. (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ingin Buktikan Bisa 'Skak mat' Lionel Messi di Piala Dunia

“Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas. Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” ujar Unifah.

Dia mengatakan tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut. “Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen,” kata Unifah.

“(Tanggapan Jokowi) sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen,” ujarnya. Unifah mengatakan pihaknya menolak tunjangan profesi guru dihapuskan. Pasalnya, menurut dia hal ini terkait penghormatan untuk profesi guru.

PB PGRI menyatakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sudah selayaknya tunjangan profesi guru tidak dihapuskan. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas guru, sistem pembinaan profesi yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Belanda Awali Piala Dunia 2022 dengan Libas Senegal 2-0

Melalui kedua langkah tersebut, PB PGRI mengharapkan akan tercipta guru-guru yang sejahtera dan berkualitas sehingga akan membawa kemajuan bagi Indonesia.

Patut diingat oleh pemerintah bahwa PGRI akan terus berjuang demi kemaslahatan guru sebab kami memiliki berbagai argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara historis, filosofis, akademis dan empiris mengenai urgensi Tunjangan Profesi Guru bagi keberlangsungan profesi guru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: PGRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X