JURNAL METROPOLITAN - Menteri Keuangan diharapkan agar melakukan pembayaran tunjangan profesi guru yang dibayarkan per bulan. Hal ini disampaikan Ketua PGRI Pusat, Sulistyo bertetapatan dengan Hari Pahlawan Kamis 10 November 2022 lalu.
Menurut PGRI Pusat, hal itu selaras dengan keinginan Presiden Jokowi dalam memuliakan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.
PGRI Pusat menilai saat ini pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapel. Namun pada praktiknya dengan pembayaran rapel tersebut dirasakan tidak efektif.
Baca Juga: Ada Tujuan Wisata Edukasi Baru di Jogja, Cek di Sini Ya
Selain dinilai tidak mendorong upaya peningkatan profesionalitas para guru juga cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya.
Sejalan dengan PGRI Pusat, Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengoreksi mengenai sistem pembayaran tunjangan profesi guru tersebut.
Menurut Sekjen FSGI Nulistiarti pembayaran tunjangan profesi guru setiap bulan dan disatukan dengan gaji guru lebih efektif. Hal ini akan membuat guru dapat mengawasi penyaluran tunjangan supaya sesuai dengan gaji pokok setiap guru.
Selain itu, pembayaran tunjangan profesi guru yang selama ini diserahkan ke daerah sejak tahun 2010, dianggap tidak efektif.
Baca Juga: Desta vs Raffi Ahmad di Tiba Tiba Tenis, Desta Kalah Terhormat
Oleh karena itu PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana.***
Artikel Terkait
Ketika Raja Ali Haji Menginspirasi Google
Poltesa Raih Peringkat Akreditasi Institusi Baik Sekali Dari BAN-PT
Provinsi di Indonesia Bertambah Lagi Menjadi 37. Mau Tahu Apa Saja?
Jadi Tuan Rumah KTT G20 Pertama di Bali, Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Dipercantik
Ada Tujuan Wisata Edukasi Baru di Jogja, Cek di Sini Ya