JURNAL METROPOLITAN - Status guru dan tenaga medis serta tenaga kerja nonPNS lainnya tahun depan berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun yang masih belum jelas diatur yakni nasib Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan Satpol PP.
Ketidakjelasan nasib Satpol PP itu kemudian diadakan rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri pekan lalu dan dalam rapat itu seluruh Kasatpol PP di Indonesia mengajukan usulan.
Baca Juga: Guru yang Lulus Seleksi PPPK Harus Tahu Tahapan Ini
Usulan pertama, seluruh Kasatpol PP memiliki payung hukum yang jelas. Perlu revisi PP 49/2018 dan Perpres 38/2022, serta Permenpan 76/2022.
Usulan kedua, bertepatan dengan Pilpres dan Pemilu 2024 maka aturan PP 49/2018 dimundurkan jatuh temponya hingga 2025.
Usulan ketiga, tanpa memandang usia Satpol PP diangat menjadi CPNS.
Seperti dikutip sewaktu.com usulan itu dibenarkan oleh Hadi Penandio Kasatpol PP Provinsi Riau. Semua usulan itu merupakan respons Satpol PP terhadap rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Baca Juga: Guru Honorer Tamat, Muncul PPPK yang Jadi Rebutan para Guru
Hadi mengatakan tenaga honorer Satpol PP masih dibutuhkan pemerintah daerah. Serta jumlah Satpol PP PNS dan nonPNS sangat jauh. Hadi mencontohkan jumlah honorer Satpol PP di Riau saat ini mencapai 4.300 orang lebih.
Sehingga jika Satpol PP di seluruh Indonesia tidak ada kejelasan nasibnya sekira 70.000 Satpol PP di seluruh Indonesia akan terdampak penghapusan honorer 2023 tersebut.
Seperti diketahui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sebelumnya mengusulkan agar Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas penanggulangan bencana, pengatur lalu lintas, dan tenaga pelayanan di kecamatan serta kelurahan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.
Dalam aturan yang ada, penghapusan tenaga honorer 2023 merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Yang Pernah Lulus Passing Grade Pendaftaran PPPK, Yuk Daftar Lagi