Dan PP 49/2018 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sehingga PP dan SE Menteri PANRB mengamanatkan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan SE Menteri PANRB tersebut, instansi diimbau untuk melakukan pemetaan dan penyelesaian tenaga nonASN yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS dan PPPK melalui skema tenaga alih daya atau outsourcing.
Karena itu, para Satpol memerlukan membahas mengenai kelanjutan nasib di tahun-tahun mendatang.
Rapat koordinasi yang digelar itu dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kementerian PANRB, BKN, dan Kepala Satpol PP seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Yang Pernah Lulus Passing Grade Pendaftaran PPPK, Yuk Daftar Lagi
Guru Honorer Tamat, Muncul PPPK yang Jadi Rebutan para Guru
Guru yang Lulus Seleksi PPPK Harus Tahu Tahapan Ini
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Luncurkan Awan Panas Guguran, Ini Kata PVMG
BBM Naik, Berikut Daftar Lengkap Harga di Seluruh Indonesia: