nasional

Satpol PP Ajukan Usulan Kejelasan Status

Senin, 5 Desember 2022 | 11:00 WIB
Simak Kabar Baik dari Kasat Seluruh Indonesia Soal Tenaga Honorer Satpol PP Bakal Dihapus 2023 (Foto: ilustrasi Satpol full senyum)

Dan PP 49/2018 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga PP dan SE Menteri PANRB mengamanatkan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan SE Menteri PANRB tersebut, instansi diimbau untuk melakukan pemetaan dan penyelesaian tenaga nonASN yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS dan PPPK melalui skema tenaga alih daya atau outsourcing.

Karena itu, para Satpol memerlukan membahas mengenai kelanjutan nasib di tahun-tahun mendatang.

Rapat koordinasi yang digelar itu dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kementerian PANRB, BKN, dan Kepala Satpol PP seluruh Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini