nasional

Ganti Warna Mobil? Ini Syarat dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Rabu, 4 Januari 2023 | 18:00 WIB
Ilustasi Ganti Cat Mobil

Baca Juga: Resep Pangsit Ayam Kuah, Bikin Mau Nambah

Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK.***

Halaman:

Tags

Terkini