Baca Juga: Resep Pangsit Ayam Kuah, Bikin Mau Nambah
Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.
Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK.***
Artikel Terkait
Desa Wisata Sri Keminut Dirundung Ambles
Tidak Hanya Enak, Kuliner Khas Sulawesi Selatan Juga Punya SK
Bocoran Suami Pengganti Hari Ini: Galvin Bilang Saka Dibalik Kejadian Perampokan
Begini Kondisi Jereny Renner Pasca Kecelakaan, Mark Ruffalo Ajak Penggemar Doakan Kepulihan Hawkeye
Taeyang BIGBANG dan Jimin BTS Kolaborasi di Lagu Mereka, 'VIBE' Jadi Ajang Duo Keduanya