nasional

Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi vonis mati Ferdy Sambo (dokumen istimewa ByTrendz.id)

 

JURNAL METROPOLITAN -- Vonis Ferdy Sambo telah jatuh pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan hukuman mati sebagai vonis Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan pendapatnya terkait vonis Ferdy Sambo itu dan yang dinyatakannya seperti ini.

Komnas HAM menghormati keputusan hukum yang berlaku dengan pandangan tak seorang bisa berada di atas hukum.

Baca Juga: Hari Ini Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya dilansir PMJ, Selasa 14 Februari 2023.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius yang terlibat dalam dua perkara dalam kasus tersebut.

Diketahui mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Libur? Ada Apa?

Yang memperberat atas apa yang dilakukan Sambo adalah yang bersangkutan berstatus sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Ia menambahkan, Komnas HAM turut merasakan duka cita yang dialami oleh keluarga mendiang Brigadir J setelah peristiwa penembakan tersebut.

Lebih lanjut, Atnike dalam keterangannya berharap hukuman mati yang masih diterapkan dalam hukum Indonesia ke depannya dapat dihapuskan.

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” tandasnya.***

Tags

Terkini