JURNAL METROPOLITAN - Masyarakat cukup syok ketika ada kabar bahwa pemerintah akan mengganti LPG 3 kg dengan kompor listrik.
Protes datang dari para pelaku UKM yang selama ini mengandalkan penggunaan LPG 3 kg. Seperti pedagang keliling yang selama ini membawa LPG 3 kg dalam menjajakan jualannya.
Tidak terbayangkan bagaimana pedagang keliling tersebut akan membawa kompor listrik yang memerlukan watt yang tinggi. Selain dirasa kurang praktis kompor listrik dinilai lebih mahal.
Baca Juga: Demi Kenyamanan Masyarakat, PLN Batalkan Program Pengalihan Kompor Listrik
Kabar akan ada program pengalihan ke kompor listrik itu berawal dari adanya dukungan PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap arahan Presiden terkait peralihan LPG 3 kg ke kompor listrik.
Dalam laman PLN disebutkan dukungan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada Kamis (23/9/2022).
Pihak PLN menyampaikan akan terus fokus dalam pendampingan dan evaluasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program uji coba yang telah dilaksanakan kepada 1.000 KPM di Solo dan 1.000 KPM di Denpasar.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat itu mengatakan arahan pemerintah sangat jelas. PLN menindaklanjuti dengan berbagai perbaikan pada program uji coba di dua kota tersebut.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bekasi Perkenalkan Bus Listrik Jurusan Cikarang Utara-Bandara Soetta
"Kami terus memberikan pendampingan kepada masyarakat penerima manfaat, sampai benar-benar dapat mengoperasikan penggunaannya secara mandiri dan beralih sepenuhnya ke kompor listrik,” jelas Darmawan.
Saat itu pihak PLN juga menegaskan masyarakat penerima program peralihan kompor listrik adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Tidak ada perubahan daya listrik pelanggan. PLN menyediakan jalur kabel listrik khusus untuk memasak dengan daya yang cukup untuk kompor listrik.
Jalur kabel ini terpisah dari intalasi listrik yang sudah ada dan tarif yang dikenakan juga tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Cari Nama Anda di Link Kemanaker go.id untuk Cairkan Bantuan Subsidi Upah 2022