JURNAL METROPOLITAN - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati proses tahap dua atau pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (5/10/2022) lusa.
Namun untuk lokasi pelimpahan para tersangka hingga saat ini masih dikomunikasikan antara Polri dan Kejagung.
“Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Masih Dirawat, Paman Ungkap Kondisi Terkini Lesti Kejora
Dedi mengatakan, meski belum disepakati, Polri mengusulkan penahanan setelah proses tahap dua dilakukan di Bareskrim untuk efisiensi waktu.
“Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim,” paparnya.
Lebih lanjut, untuk saat ini penahanan para tersangka masih berada di Bareskrim. Namun untuk ke depannya, keputusan penahanan para tersangka berada di Kejaksaan.
“Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut,” ucapnya.
“Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di Kejaksaan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Pemain Sepak Bola Tidak Terpengaruh Emosi, Fokus pada Pertandingan
Bertugas di Stadion Kanjuruhan dari Trenggalek dan Tulungagung, Kembali Tinggal Nama
Rogoh Kocek Rp200 Jutaan, Warga India Bisa Bawa Pulang Mobil Listrik dengan 45 Fitur
Hari Ini Mulai Operasi Zebra Dimulai, Awas Jangan Terkena Tilang
Jangan Lupakan Sejarah Kelam Sepak Bola Indonesia, Sanksi yang Ini Harusnya Dicamkan Fans
Presiden : Sebentar Lagi Pandemi Berakhir