JURNAL METROPOLITAN - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022).
Barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang. Selain itu, beberapa bungkus plastik yang didalamnya berisi beberapa peluru.
Selain barang bukti senjata, juga terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen yang salah satunya terlihat paling tebal diantara yang lainnya.
Baca Juga: Mabes Polri Segera Proses Berkas Pemecatan Ferdy Sambo
Dokumen tersebut dibungkus dengan kemasan plastik yang bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dikemas dalam beberapa kontainer plastik.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).***
Artikel Terkait
Stadion Kanjuruhan, Tragedinya Menyebar ke Penjuru Dunia
Besok Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Akan Hadir Tanpa Pengacara
H-1 Sidang Cerai, Dedi Mulyadi Semangati Diri Agar Tetap Tegar
Panen Raya Bawang Merah di Daerah Ini Bikin Bangga
Bersiap Hadapi Sidang Cerai, Dedi Mulyadi Kembali Unggah Lagu Galau
Enggan Serumah dengan Rizky Billar, Polisi Tunggu Lesti Kejora Pulih dari Trauma
PGRI Kabupaten Bekasi : Peran Guru dan Orang Tua Awasi Anak Main Game Online