Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Kombes Nurul Jelaskan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Dijadikan Tersangka Namun Belum Ditahan (PMJ)
Kombes Nurul Jelaskan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Dijadikan Tersangka Namun Belum Ditahan (PMJ)

JURNAL METROPOLITAN - Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja ditetapkan penyidik ​​Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka penistaan ​​agama dan kebencian. Namun, kedua tersangka belum ditahan.

Tim penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kedua orang tersebut tetap diperiksa.

Baca Juga: Curhat ke Presiden, Rahmat Ingin Jaminkan Ijazah untuk Modal dari Bank BUMN

"Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan updatenya," terang Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Kedua disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan ​​agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran penyebaran kebohongan sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Kedua tersangka menyebarkan penyebaran melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: Rizky Billar Ditahan 20 Hari Atas Kasus KDRT, Lesti Kejora Datang ke Kantor Polisi

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X