Mirip Film Laga, Ketika Ferdy Sambo Bidik Kepala Brigadir J

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Sidang Ferdy Sambo digelar dengan menghadirkan para tersangka, yakni Bripka RIcky Rizal, Bharada E dan Putri Candrawathi. (YouTube PN Jakarta Selatan)
Sidang Ferdy Sambo digelar dengan menghadirkan para tersangka, yakni Bripka RIcky Rizal, Bharada E dan Putri Candrawathi. (YouTube PN Jakarta Selatan)

JURNAL METROPOLITAN - Persidangan perdana Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana di Pengadilan Jakarta Selatan yang digelar secara luring dan daring Senin (17/10/2022) juga diikuti keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi.

Tidak hanya keluarga, dengan pembacaan dakwaan itu semua yang mengikuti jalannya persidangan mengetahui bagaimana detik-detik Brigadir J meregang nyawa.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menjelaskan bagaimana kondisi Brigadir J usai ditembak oleh rekannya maupun oleh atasannya.

Baca Juga: Masih Dibantah, Semua Dakwaan Jaksa Tidak Diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Bak film-film laga yang sedang mengeksekusi membunuh dari jarak dekat. Jaksa Penuntut Umum merinci bagaimana kondisi saat Brigadir J setelah mendapat empat tembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Setelah Brigadir J ditembak oleh Bharada Eliezer yang mengenai dada sebelah kanan. Meski sudah bersimbah darah, Ferdy Sambo disebutkan Jaksa masih menembakkan satu peluru untuk memastikan Brigadir J tak berkutik lagi.

Itu dilakukan Ferdy Sambo karena saat itu tubuh Yosua masih bergerak-gerak usai ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Dakwaan Dibacakan Ulang, Putri Candrawathi : Saya Tetap Tidak Mengerti

“Kemudian Ferdy Sambo terdakwa menghampiri korban Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggunakan senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua hingga korban meninggal dunia,” ujar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) seperti dikutip suarasurabaya.net.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: suarasurabaya.net

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X