Sumbangan atau Pungutan? Sekolah di Jawa Barat Harus Catat Ini

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 17 November 2022 | 13:35 WIB
Ridwan Kamil, Instruksikan Kadisdik Usut Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi
Ridwan Kamil, Instruksikan Kadisdik Usut Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi

JURNAL METROLOPOLITAN - Mengetahui ada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya melakukan pungutan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung menegur.

Dalam akun media sosial Instagram Ridwan Kamil muncul resposn Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, yang mengunggah sebuah tangkapan layar mengenai sejumlah biaya sekolah.

Ridwan Kamil menyebut bahwa pungutan dengan dalih sumbangan itu terjadi di SMA Negeri 3 Kota Bekasi Jawa Barat. Dalam tangkapan layar di media sosial Ridwan Kamil terpampang adanya sumbangan yang dimintakan kepada peserta didik.

Baca Juga: Akhirnya Tahun 2023, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi Penuh

Tidak sedikit, jumlah totalnya mencapai Rp4,5 juta untuk sumbangan tahun pertama dan sumbangan Rp300.000 per bulan hingga lulus.

Ridwan Kamil mengatakan dalam akunnya, tidak boleh ada pungutan apapun di setiap sekolah negeri yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.

Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi, semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," kata Kang Emil.

Jika memang sumbangan itu bersifat penting, maka tetap harus mendapatkan izin tertulis dulu dari gubernur, bila sudah diziinkan baru bisa meminta sumbangan.

Baca Juga: Meterai Zaman Now, Yuk Cek E-Meterai di Sini

Ridwan Kamil pun sudah mengirimkan Kadisdik menelusuri informasi ini lebih lanjut.

"Segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: suaramerdeka.com, faisal fath junaidi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X