Berencana ke Pantai Minggu Ini? Waspada Gelombang Tinggi

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 25 Desember 2022 | 11:20 WIB
Waspada gelombang tinggi 4 meter di sejumlah perairan Indonesia. (surfingsphere)
Waspada gelombang tinggi 4 meter di sejumlah perairan Indonesia. (surfingsphere)

JURNAL METROPOLITAN - Dalam suasana liburan pergantian tahun seperti sekarang ini dan sedang berencana ke pantai minggu ini? Harap tetap waspada gelombang tinggi.

Meski tidak ada larangan namun yang berencana ke pantai dalam seminggu ini tetap harus waspada gelombang tinggi. Pilih tempat wisata yang lebih aman.

BMKG pada Sabtu 24 Desember 2022 telah mengumumkan beberapa wilayah perairan di Indonesia dalam seminggu ke dapan. Jadi yang berencana ke pantai minggu ini tetap waspada gelombang tinggi.

Baca Juga: Ada 295 Patahan Aktif di Indonesia Berpotensi Besar Bergeser, BMKG Wanti-wanti

Sebelum berencana ke pantai minggu ini cek dan waspada gelombang tinggi yang oleh BMKG diperkiran gelombangnya mencapai 2,5 meter hingga 4 meter.

Berikut di antaranya area yang akan mengalami gelombang tinggi, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Pulau Jawa hingga selatan NTB.

Area yang juga berpotensi gelombang tinggi ada perairan Pulau Sabu dan Pulau Rote, perairan utara NTT, laut Flores, perairan Kepulauan Sabalana dan Kepulauan Selayar. Perairan Baubau dan Kepulauan Wakatobi, Laut Banda dan perairan Utara Halmahera.

Belum lama ini ada unggahan video kejadian pada Jumat (23/12/2022) dari akun media sosial @kareba_sulbar, yang diunggah Sabtu (24/12/2022), yang menayangkan gelombang besar terjadi di Majene Sulawesi Selatan hingga bangunan tepi pantai alami kerusakan dihantam gelombang laut.

Baca Juga: Sesar Cugenang, Teridentifikasi Sebagai Sesar Aktif Penyebab Gempa Cianjur, Ini Kata BMKG

Nah, karenanya jika berencana ke pantai minggu ini, maka sebaiknya waspada gelombang tinggi. Pantau terus informasi dari BMKG ya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X