Buntut Kericuhan, PSSI Larang Arema FC Jadi Tuan Rumah Liga 1 2022/2023 Sampai Selesai Musim

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Sepak Bola Rusuh: 127 Korban Meninggal akibat pingsan dan terinjak-injak.Terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur (Foto: Dok. Twitter)
Sepak Bola Rusuh: 127 Korban Meninggal akibat pingsan dan terinjak-injak.Terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur (Foto: Dok. Twitter)

JURNAL METROPOLITAN - Buntut kericuhan yang menyebabkan 127 korban jiwa, PSSI melarang Arema FC menjadi tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 ini selesai.

"Tim Arema FC dilarang menjadi tuan rumah selama sisa kompetisi musim ini," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dalam laman PSSI, Minggu.

Iriawan mengatakan, PSSI menyesalkan peristiwa yang disebut-sebut menimbulkan korban jiwa itu.

Baca Juga: Arema Nyatakan Tanggungjawab Atas Korban Meninggal dan Luka-luka

PSSI sudah membentuk tim investigasi yang segera berangkat ke Malang untuk menemukan gambaran utuh mengenai kejadian tersebut.

Iriawan juga menegaskan dukungan kepada polisi guna menyelidiki kerusuhan tersebut.

"Kami berduka cita dan meminta maaf kepada korban serta semua pihak atas insiden tersebut," kata Iriawan.

PT Liga Indonesia Baru (LIB) sendiri sudah memutuskan Liga 1 Indonesia musim ini selama satu pekan setelah kerusuhan tersebut.

Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing menyatakan, Arema bukan hanya dilarang menjadi tuan rumah hingga musim Liga 1 Indonesia berakhir, akan tetapi PSSI akan memberi sanksi lainnya.

Ribuan Aremania mengamuk di dalam dan di luar stadion karena tim kesayangan mereka takluk dari Persebaya.

‘’Setelah mendapat laporan dari PT Liga Indonesia Baru, kami segera menyidangkan kasus ini," jelasnya.

Baca Juga: PSSI Minta Maaf Atas Tragedi Meninggalnya 127 Penonton di Stadion Kanjuruan-Malang

Erwin belum bisa memastikan berapa korban yang meninggal atau terluka dalam insiden ini.

Namun, jika ada korban yang meninggal itu sudah menjadi ranah pidana dan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Sumber: PSSI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X