Dalam perkara ini, penyidik Polda NTT, menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda NTT atas kasus yang menjerat Piche Kota.(*)
Artikel Terkait
Kasus Tindakan Asusila Oleh Seorang Guru di Kota Bogor, KPAID: Kami Prihatin dan Mengecam
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Fadli Zon Ungkit Tragedi Mei 1998, Beri Contoh Sejarah Tindakan Asusila Tentara Serbia ke Perempuan Bosnia