JURNALMETROPOLITAN.com -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor telah mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tentang insiden ini dan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Tentunya kami sungguh prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” kata Dede Siti Amanah kepada wartawan, Senin 11 September 2023.
Baca Juga: Seorang Guru di Bogor Diberhentikan Pihak Sekolah, Ternyata Gegara Ini
Dede Siti Amanah juga menjelaskan bahwa KPAID Kota Bogor akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini, termasuk seluruh proses yang terlibat dalam penanganannya.
“Ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh pendampingan psikologis untuk penyembuhan mental korban anak,” jelasnya
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan maksimal serta mendapatkan bantuan psikologis yang diperlukan untuk pemulihan mental mereka.
Baca Juga: Seorang Selebgram Cantik Asal Kota Bogor Diciduk Polisi, Ini Sebabnya
Sebelumnya, guru yang diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap siswinya di SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor telah diberhentikan oleh pihak sekolah.
Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati, telah mengonfirmasi tindakan ini dan melaporkannya kepada dewan guru serta staf sekolah.
Guru tersebut kemudian dinonaktifkan pada tanggal 8 September 2023, dan sekolah juga telah melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk tindak lanjut lebih lanjut.(*)
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Bogor, Sajian Tak Lekang Oleh Waktu
3 Rekomendasi Tempat Kuliner Siomay Enak di Bogor, Dicatat Ya!
Pastikan Ketersediaan Stok Beras, Jokowi Tinjau Gudang Bulog di Bogor