JURNALMETROPOLITAN.com -- Seorang guru di SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor telah dipecat oleh pihak sekolah setelah dicurigai melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap sejumlah siswanya.
Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati, telah mengonfirmasi kejadian ini. Dalam surat edaran yang dikeluarkannya pada Jumat 9 September 2023 lalu, Ida menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan dewan guru dan staf terkait insiden yang dicurigai sebagai tindakan tidak senonoh tersebut.
Akhirnya, pihak sekolah memutuskan untuk menonaktifkan guru tersebut pada Kamis 8 September 2023 yang lalu. Selain itu, sekolah juga melaporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Stok Beras, Jokowi Tinjau Gudang Bulog di Bogor
"Kami mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh orang tua siswa yang menjadi korban dan kami akan meningkatkan pengawasan serta keamanan di lingkungan sekolah," ujar Ida, dikutip dari Radarbogor.id
Dia juga meminta kepada para orang tua untuk menjaga kondisi yang kondusif agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
"Semoga kami selalu diberi kekuatan oleh Allah SWT dan menemukan solusi terbaik untuk anak-anak kita," harap Ida.
Baca Juga: Legenda Asal Usul Gunung Salak, Ada Sejak Zaman Kerajaan
Menurut informasi, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut diduga menimpa sekitar 30 murid, dan tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku saat memberikan pelajaran di sekolah.(*)
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Tempat Sewa Motor di Bogor, Lengkap Dengan Harga dan Alamat
5 Rekomendasi Restoran Padang di Bogor, Recomend Banget!
5 Rekomendasi Kuliner Legendaris di Bogor, Sajian Tak Lekang Oleh Waktu