JURNAL METROPOLITAN - Polda Metro Jaya menempatkan artis Ammar Zoni, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, untuk menjalani rehabilitasi.
Rencananya, Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat selama 3 sampai 6 bulan.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan keputusan menempatkan Ammar Zoni di rehabilitasi berdasarkan koordinasi yang dilakukan penyidik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
“Direhab 3 sampai 6 bulan, jadi itu rehab inap. Jadi nggak keluar-keluar, benar-benar rehabilitasi,” sambung Ardhy.
Keputusan untuk rehabilitasi juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.
Selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni M dan R juga akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido.
“Ketiga tersangka tersebut di Panti Rehabilitasi Lido, panti rehabilitasi milik pemerintah,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf - Akui Terkenal karena Prestasi dan Kesalahan
1.022 Personel Gabungan Amankan Konser Blackpink Malam Ini
Ammar Zoni Korban Narkoba, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Rehabilitasi
Usai Konser di Malaysia, Band Radja Diancam Pihak Penyelenggara
Cinta Kuya Kecelakaan di Amerika Serikat, Mobil Rusak Parah Sampai Alami Trauma dan Harus Rutin Terapi