Terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.
Pada laporan ini, Donny turut melampirkan rekaman CCTV yang telah diunggah melalui akun media sosialnya.
Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pria yang dengan sengaja melempar bom molotov ke rumahnya yang terjadi pada dini hari.
“Menurut tindakan ini sudah bukan hanya merugikan diri saya, tapi juga mengancam keamanan keluarga. Bukan hanya keluarga, tapi orang sekitar,” ungkap Donny.
Bom Molotov Jadi Ancaman Kedua
Diketahui, teror bom molotov ini merupakan bentuk ancaman kedua yang diterima Donny.
Sebelumnya, Donny dan keluarga juga sempat menerima paket berisi bangkai ayam pada Senin, 29 Desember 2025.
“Saya buka, isinya rupanya bangkai ayam. Ayam dipotong kepalanya," tuturnya.
"Dan ada tulisan ancaman, 'Kalau kamu masih berbicara, masih apa, jaga ucapanmu di sosial media', Terus ada foto saya, terus di leher saya di kayak diiris gitu, dipotong,” beber Donny.
Donny mengaku melaporkan peristiwa ini karena menilai sudah bukan ancaman terhadap dirinya sendiri, tapi sudah ancaman orang banyak.
"Kalau ancaman masih berupa tulisan, menurut saya enggak usah dilaporkanlah, gitu kan,” ucapnya.
DJ Donny: Harus Diungkap Segera
Donny meyakini, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.