entertainment

Kuasa Hukum Klaim Pencabutan Gugatan ke MA soal Lagu Nuansa Bening, Murni Datang dari Pihak Keenan Nasution

Senin, 30 Maret 2026 | 13:33 WIB
Keenan Nasution resmi mengakhiri gugatan sengketa lagu Nuansa Bening usai Vidi Aldiano meninggal dunia. (Instagram Keenan Nasution, Instagram Vidi Aldiano)

Terdaftar Sebelum Vidi Wafat

Minola kemudian menuturkan, gugatan kasasi sempat terdaftar sebelum almarhum Vidi Aldiano berpulang.

"Maka, secara hukum tidak menyalahi aturan, walaupun tidak otomatis dihentikan," tuturnya.

"Tetapi kami sebagai kuasa hukum yang mendapatkan surat kuasa dari klien kami sebagai pemohon boleh mencabut dan itu diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Kehakiman Nomor 14 Tahun 2008," imbuh Minola.

Murni dari Pihak Keenan Nasution

Dalam kesempatan yang sama, Minola mengatakan, keinginan untuk mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano di Mahkamah Agung datang dari kliennya sendiri.

Baca Juga: Perjalanan Mudik Berujung Panik, Viral Insiden Istri Tertinggal di Rest Area Cipali Gegara Suaminya Lupa Absen Lagi

"Surat kuasa sudah kami terima, ada tiga perkara kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung. Namun, surat kuasa baru kami terima pada 19 Maret 2026 dari klien kami," jelas Minola.

"Setelah mendapatkan surat kuasa maka kami akan membuat surat permohonan pencabutan kasasi yang sudah berjalan melalui sekretariat Mahkamah Agung agar perkara kasasi terhadap almarhum dapat dihentikan," sambungnya.

Selain itu, Minola membantah atas tuduhan yang beredar di media sosial bahwa gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano dilakukan setelah suami Sheila Dara Aisha itu meninggal.

"Kami harus meluruskan mengenai berita-berita yang beredar di luaran, bahwa klien kami dikatakan mengajukan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano setelah meninggal," terangnya.

"Itu tidak benar! Permasalahan di Mahkamah Agung itu sudah berjalan sebelum saudara Vidi Aldiano meninggal," tandasnya.

Ingin Akhiri Polemik dengan Damai

Kuasa Hukum Keenan Nasution kemudian berharap, dengan adanya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya terhadap mendiang Vidi Aldiano, maka proses hukum di pengadilan sudah berakhir.

Baca Juga: ICCN Ajak Peneliti dan Akademisi Kolaborasi Riset Bersama untuk Kembangkan Pengetahuan Kota/Kabupaten Kreatif Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini