Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan rekening bank.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (*)