JURNALMETROPOLITAN.com -- Satnarkoba Polres Bogor berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dalam dua pekan terakhir
Dari belasan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap sebanyak 21 pelaku, satu orang diantaranya merupakan seorang wanita
"Kami menangkap 21 orang tersangka. Satu orang tersangka di antaranya perempuan," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Palet di Cileungsi
Dari 14 tersebut, 9 diantaranya terkait kasus sabu, dan 5 kasus terkait psikotropika.
"Barang bukti yang turut disita yakni 16,69 gram sabu , farmasi 11.601 butir dan psikotropika 77 butir," lanjutnya
Adapun modus yang digunakan para pelaku, diantaranya dengan sistem COD
Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya 'Digebukin' Warga, Ini Faktanya
"Untuk modus operandi dalam mengedarkan yaitu sistem tempel dan COD dengan jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Motifnya mayoritas karena faktor ekonomi," jelasnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 142 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dan Pasal 59 UU RI No 25 tentang Psikotropika.
"Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Aktif di Sosial Media
Diyakini Bersalah, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Agar Tercipta Pemilu yang Kondusif, Polresta Bogor Kota Gelar Deklarasi Damai
Buntut Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Pihak RS Sentosa Nonaktifkan 15 Orang Perawat
Menjijikan! Tumpukan Sampah Menggunung Ditepi Jalan Hingga Banjiri Aliran Sungai