JURNALMETROPOLITAN.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.
Jaksa menilai, Mario Dandy bersama dengan terdakwa lainnya yang melakukan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Aktif di Sosial Media
Mario Dandy diyakini melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora sebelumnua. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.
Jaksa juga meyakini bahwa, Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David.
Baca Juga: Seorang Warganya Jadi Teroris, Ketua RT di Bekasi: Orangnya Tertutup
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hal memberatkan lainya yakni, perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan David, Mario Dandy juga disebut berupaya merangkai cerita bohong. Tak ada hal yang dapat meringankan.
Baca Juga: Gelar Operasi Kos Kosan di Bogor, Petugas Angkut 9 Remaja
Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Bahkan, korban David saat itu masih dianiaya meski sudah dalam kondisi tergeletak tak berdaya.
Artikel Terkait
Geger Pembunuhan Keluarga di Depok, Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Orang Tua Bayi yang Diduga Tertukar Akhirnya Membuat Aduan ke Polisi, Ini Kata Pihak Terkait
Profil Para Jenderal Bintang Lima, Hanya Ada 3 Orang di Indonesia
Kapolresta Bogor Kota Laksanakan Pengecekan Kampung Bebas Narkoba, UMKM Dan Penanaman Pohon
Densus 88 Tangkap Seorang Teroris di Bekasi, Ini Peran Pelaku