Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan rekening bank.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (*)
Artikel Terkait
Catat! Polisi Akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak
Polisi Bakal Lakukan Sistem Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak, Catat Tanggalnya!
Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Aktif di Sosial Media
Dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar Belasan Kasus Peredaran Narkotika
Belasan Orang Diciduk Polisi Gegara Narkoba, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur