Akankah Siang Ini Rizky Billar Penuhi Panggilan Kepolisian?

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Rizky bila akhirnya diperiksa polisi atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora
Rizky bila akhirnya diperiksa polisi atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora

JURNAL METROPOLITAN - Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (6/10/2022) siang ini minta Rizky Billar suami Lesti Kejora memenuhi panggilan Kepolisian.

Pemanggilan Rizky Billar terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga sesuai laporan yang lakukan istrinya Lesti Rabu (29/10/2022) lalu.

Jika tidak memenuhi panggilan tersebut pihak kepolisian akan menjadwalkan sekali lagi. Jika tidak datang juga, maka Kepolisian akan jemput paksa Rizky Billar.

Baca Juga: Ahli Mikro Ekspresi : Selalu Dipendam, Air Mata Lesti Kejora adalah Penyampaian Rasa Terdalam

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus yang menyandung Rizky Billar. Polisi juga menyita CCTV usai olah TKP yang dilakukan di kediaman Lesti dan Billar pada Senin, 3 Oktober 2022.

Saat olah TKP kediaman Lesti di Cilandak tersebut Rizky tidak terlihat mendampingi polisi.

Hingga saat ini Rizky belum bersuara. Di mana keberadaannya juga belum diketahui pasti.

Namun Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip pikiran-rakyat.com mengatakan posisi Rizky Billar sedang berada dalam pengawasan penyidik.

Baca Juga: Indosiar Boikot Rizky Billar, Lesti Kejora Banjir Pujian L for Lesti L for Love

Pasalnya, Rizky Billar bakal dikoordinasikan untuk hadir di dalam tahap penyidikan. "Ya, sementara kita sedang berkoordinasi dengan penyidik," ucap Nurma.

Rizky Billar masih menjadi saksi atas laporan Lesti Kejora yang menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Jika laporan kekerasan Rizky Billar terbukti, maka bapak satu anak ini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X