JURNAL METROPOLITAN - Malam ini Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar yang kini menjadi tersangka kasus KDRT, dijerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Ayu Thalia Minta Maaf Tidak Ada Niat Merebut
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Hukuman dalam kasus tersebut maksimal 15 tahun, tapi bila korban sampai meninggal dunia.
Rizky Billar akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun saat ini tengah diberi waktu untuk beristirahat.
Baca Juga: Malam Ini, Status Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
"Ini rehat sejenak. Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka," tandasnya.***
Artikel Terkait
Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Ayu Thalia Minta Maaf Tidak Ada Niat Merebut
Hari Jumat Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Akan Diserahkan ke Presiden
Viral Video Rizky Billar Lempar Bola Billiar ke Lesti Kejora, Polisi : Tidak Masuk Materi Laporan
Anak Eks Dolly Surabaya Kesulitan Miliki Akta Kelahiran. Mengapa? Ini Penyebabnya
Malam Ini, Status Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT