JURNAL METROPOLITAN - Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dalam kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Berdasarkan itu pihak Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar dihentikan.
Penghentian itu terjadi setelah pihak Lesti cabut laporan KDRT dan menempuh jalan damai terhadap kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
Baca Juga: Ramai Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Indosiar : Tidak Ada dan Tidak Benar
Seperti dikutip antvklik.com Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus, pada Selasa (18/10/2022) malam mengatakan selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Meski berhenti pada pihak kepolisian, dari dunia maya terjadi sebaliknya. Kekecewaan terhadap sikap Lesti cabut laporan KDRT masih terus bergulir.
Banyak warganet yang masih mempertanyakan sikap Lesti tersebut. Warganet merasa Lesti telah mengecewakan banyak pihak yang telah mendukungnya.
Ditengah kekecewaan itu muncul video lawas Lesti yang pernah mengucapkan agar urusan keluarganya hanya untuk urusan pribadinya.
Baca Juga: Dikira Kesemsem Zendaya, Penggemarnya Sebut Tipe Pacar Jaehyun NCT
Hingga seorang aktivis perempuan turut angkat bicara terhadap sikap Lesti yang mencabut laporan KDRTnya demi kebaikan anaknya dan Rizky Billar yang sudah minta maaf ini.
Dari akun media sosial Kalis Mardiasih memberikan penjelasannya mengenai pemikiran apabila KDRT dinilai sebagai urusan pribadi merupakan sebuah mitos.
Menurut Mardiasih adalah mitos kalau ada yang bilang KDRT urusan pribadi. Itu 100% salah. Sebab KDRT adalah urusan publik. Alasan-alasan yang membuat KDRT sebagai urusan publik bukan urusan pribadi saja yaitu pertama, World Health Organization (WHO) menyatakan perlawanan terhadap kekerasan pada perempuan.
Diketahui 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan yang berdampak pada kematian maupun disabilitas fisik permanen.
Alasan kedua, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak tahun 2004. Dalam UU ini dinyatakan KDRT sebagai pelanggaran HAM. Kekerasan verbal, psikis, ekonomi, dan kekerasan fisik diatur hukum pidananya.***
Artikel Terkait
Rizky Billar Janji Tak Ulangi KDRT, Lesti Kejora Mantap Cabut Laporan Polisi
Pasca Cabut Laporan KDRT Bakal Rujuk? Ayah Lesti Kejora : Belum Tentu
WOW, Alasan Lesti Cabut Laporan KDRT Masuk Berita This Week in Asia
Imbas Cabut Laporan Kasus KDRT, Muncul Petisi Boikot Lesti Kejora dari TV Nasional
Ustadz Subki Al Bughury Sebut Lesti Kejora Ingin Pisah Baik-Baik dengan Rizky Billar