Senin Depan Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari Kedepan

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 9 November 2022 | 18:00 WIB
Nikita Mirzani. (instagram @nikitamirzanimawarrdi.172)
Nikita Mirzani. (instagram @nikitamirzanimawarrdi.172)

JURNAL METROPOLITAN - Artis kontroversial Nikita Mirzani akan menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani tersebut dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan akan disidangkan pada Senin, 14 November 2022 mendatang.

PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tegas Tolak Rujuk dengan Dedi Mulyadi

Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11).

Baca Juga: Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J Ajudan Sampai Batal Nikah, Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Prayogi Iktara Wikaton

Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X