WHO: Obat Sirop Berbahaya karena Gagal Penuhi Standar Kualifikasi

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 6 November 2022 | 11:30 WIB
ilustrasi obat sirup
ilustrasi obat sirup

JURNAL METROPOLITAN - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) turun tangan mengatasi kegaduhan yang terjadi di Indonesia terkait larangan obat sirup berbahaya bagi kesehatan.

Larangan tersebut adalah obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Menurut WHO, EG dan DEG salah satu penyebab banyaknya kasus gangguan ginjal akut yang diamali anak-anak Indonesia.

WHO menyebut ada kemungkinan obat sirup berbahaya tersebut didistribusikan secara tidak resmi ke wilayah lain.

Baca Juga: Polisi Periksa Perusahaan Terkait Obat Gagal Ginjal Akut

Informasinya obat sirup berbahaya tersebut diakui WHO teridentifikasi digunakan di Indonesia. Penyebabnya adalah obat sirup yang dilarang merupakan obat yang dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi keamanan obat.

WHO menegaskan hingga saat ini, obat-obat berbahaya tersebut mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. WHO meminta agar meningkatkan pengawasan rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk tersebut.

WHO meminta pengawasan pasar informal/tidak diatur juga disarankan. Selain itu, WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, cermat menguji cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: 200 Apotek dan Toko Obat di Jakarta Pusat Diimbau Tidak Pajang Sirup Pereda Panas Anak

Terdapat delapan obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman, berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM antara lain:

1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex

2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama

3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries

5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: antvklik.com, abdul hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peduli Pelanggan, PLN Cek kWh Meter Demi Keselamatan

Selasa, 6 Februari 2024 | 09:45 WIB

5 Perbedaan Antara Jaringan 4G dan 5G, Yuk Pelajari!

Kamis, 14 September 2023 | 13:00 WIB
X