Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Bogor Kota Tangkap 34 Pelaku Dalam Sebulan Terakhir

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 29 September 2023 | 21:58 WIB
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari 34 pelaku peredaran narkotika di Kota Bogor dalam sebulan terakhir (Dimas / Jurnal Metropolitan)
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari 34 pelaku peredaran narkotika di Kota Bogor dalam sebulan terakhir (Dimas / Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 34 pelaku dari 24 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir

“Kasus narkotika dan psikotropika ini hasil ungkap selama satu bulan mulai 21 Agustus sampai 20 September 2023 dengan 34 tersangka dan 24 kasus,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat, 29 September 2023.

Dari 24 kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu seberat 36,01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sintetis 265,11 gram, obat psikotropika 137 butir, dan obat keras tertentu 2.856 butir.

Baca Juga: 5 Tahun Berlalu Kasus Pembunuhan Noven, Siswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Ini Yang Dilakukan Polisi

“Para tersangka kita tangkap di 6 wilayah Kota Bogor, berkisar 5 sampai 8 kasus untuk per wilayahnya,” bebernya

Dari 34 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap petugas dalam kasus serupa

“Satu residivis pernah di Lapas Paledang tahun 2017 dengan hukuman selama empat tahun dan kembali kita tangkap atas kepemilikan sabu,” paparnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Orang Pelaku 'Kisruh' PPDB 2023 di Kota Bogor

Selain itu, untuk tersangka di bawah umur dalam kasus psikotropika untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Pengungkapan ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas, mencegah penggunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan untuk hal-hal negatif, sehingga membahayakan baik bagi dirinya sendiri maupun orang sekitarnya,” tandasnya

Kepada tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 12 tahun.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

"Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun, sedangkan untuk kasus obat keras tertentu dijerat UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun," tutupnya. (*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X