Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Keperawatan di Apartemen Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 13 Desember 2023 | 14:07 WIB
Devid Ailesmana (19) pelaku pembunuhan mahasiswi di Apartemen berhasil ditangkap (Dimas / Jurnal Metropolitan)
Devid Ailesmana (19) pelaku pembunuhan mahasiswi di Apartemen berhasil ditangkap (Dimas / Jurnal Metropolitan)

Sejumlah barang bukti seperti, handuk sprei, pakaian milik korban, serta Handphone milik korban turut diamankan polisi. 

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Anies Baswedan Cicipi Kuliner dan Sapa Warga di Bogor

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP

"Dijerat hukuman pembunuhan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tutup Kombes Bismo. (*) 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X