Mereka dilantik berdasarkan Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 601 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bogor dalam Pemilu 2024.
Mereka dilantik berdasarkan Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 601 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bogor dalam Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Ngopi Bareng Dedie Rachim, Tampung Aspirasi dari Pelaku Usaha Bakery hingga Pastry
Bima Arya Mundur Dari Pencalonan Pilgub Jabar, Ternyata Ini Penyebabnya
Kemana Langkah Bima Arya Usai Batal Dalam Pencalonan Pilgub Jabar? Ternyata Bakal Bentuk Yayasan Kemanusiaan!