SAH! KPU Tetapkan Pasangan Dedie Rachim - Jenal Mutaqin sebagai Walikota dan Walikota Bogor Terpilih!

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 10 Januari 2025 | 07:15 WIB
SAH! KPU Tetapkan Pasangan Dedie Rachim - Jenal Mutaqin sebagai Walikota dan Walikota Bogor Terpilih! (Dims / Jurnalmetropolitan.com)
SAH! KPU Tetapkan Pasangan Dedie Rachim - Jenal Mutaqin sebagai Walikota dan Walikota Bogor Terpilih! (Dims / Jurnalmetropolitan.com)


JURNALMETROPOLITAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bogor Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Braja Mustika Convention Center, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin mengatakan, bahwa penetapan calon terpilih ini merupakan tahapan terakhir pada proses pemilihan pimpinan daerah serentak tahun 2024.

Baca Juga: Majukan Koperasi, Kemenkop dan DPRD Jateng siap Bersinergi

"Ini merupakan tahapan teknis terakhir penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 tingkat Kota Bogor, yaitu penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil walikota Bogor pada pilkada serentak 2024," katanya kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Pada rapat pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Bogor terpilih periode 2025 - 2030.

"Pasangan mendapat suara terbanyak tersebut ditetapkan sebagai pasangan terpilih yang nanti tahap selanjutnya adalah pelantikan yang ada di ranah pemerintah," bebernya.

Baca Juga: Di-spill Soimah, Ini Alasan Juara Satu Pencarian Bakat di TV Tak Selalu Jadi yang Paling Populer, Ternyata Gegara Ini

Adapun perolehan suara pasangan Dedie - Jenal, berjumlah 183.500 suara dengan persentase sebesar 36,79 persen dari keseluruhan suara sah.

Ia menjelaskan, proses penetapan ini sesuai dengan instruksi dari KPU pusat dimana tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari terkait hasil pemilihan kepala daerah khususnya di Kota Bogor.

"Kami melaksanakan penetapan ini berdasarkan instruksi dari KPU Republik Indonesia, dimana sebelumnya KPU sudah menerima BRPK yang salah satunya adalah kota Bogor yang tidak ada sengketa," jelasnya.

Baca Juga: Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi Tinjau SPPG dan Pelaksanaan MBG di Kota Bogor, Bilang Begini

"Yang mana tidak adanya gugatan di mahkamah konstitusi yang menjadi dasar KPU RI mengeluarkan surat memerintahkan untuk kabupaten dan kota yang tidak ada sengketa untuk melakukan penetapan hari ini serentak di seluruh Indonesia," sambungnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

HJB ke-544 Resmi Ditutup oleh Dedie Rachim

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:33 WIB

Terpopuler

X