Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bogor, Polisi Ringkus Pelaku

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 25 April 2025 | 10:04 WIB
Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bogor, Polisi Ringkus Pelaku (Dims / Jurnalmetropolitan.com)
Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bogor, Polisi Ringkus Pelaku (Dims / Jurnalmetropolitan.com)

JURNALMETROPOLITAN.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan.

Dalam kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penukaran kartu ATM korban (Modus Brunei), yang terjadi pada Rabu, 23 April 2025 lalu.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni J, DR dan AP. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di gerai ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kegiatan Brilliant Expedition Berakhir, SMP Negeri Siap Dibangun di Malasari

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dalam aksinya itu para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban bekerja sama dalam usaha dan memperkenalkan seorang rekan pelaku yang mengaku sebagai warga negara Brunei.

Setelah berhasil mengelabui korban, para pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban.

"Korban mengalami kerugian materil sebesar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers, pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Bogor Hotel Great Sale Solusi Meningkatkan Kunjungan Wisata ke Kota Bogor di Era Efisiensi

Adapun Barang Bukti yang diamankan, 4 unit handphone, 76 lembar kartu ATM berbagai jenis, 2 buah plat nomor kendaraan palsu, Beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kepada para pelaku, polisi penjerat dengan pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasa 372 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X