Ngaku Jadi Buser dan Bawa Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Bogor

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 28 April 2025 | 15:33 WIB
Ngaku Jadi Buser dan Bawa Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Bogor (Dims / Jurnalmetropolitan.com)
Ngaku Jadi Buser dan Bawa Pistol Mainan, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Bogor (Dims / Jurnalmetropolitan.com)


JURNALMETROPOLITAN.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota buser atau polisi gadungan.

Diketahui, dua polisi gadungan bernama Perdiansyah (26) dan M Riefley Aulia alias Rifley (31) menjalankan aksinya di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota buser polisi Bogor Kota dan memeras pekerja (kuli) bangunan.

Baca Juga: Kisruh Pembayaran Mitra MBG Kalibata Masih Ruwet, Yayasan MBN Ungkap Butuh Data Pendukung Sebelum Proses Transfer: Uang Negara Harus Dijaga

"Kita dapat jelaskan, kejadian (pemerasan) ditanggal 26 April 2025 . Polsek Bogor Timur mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada laporan seorang masyarakat atau diduga pura pura menjadi buser atau anggota polisi," katanya kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

AKP Aji menjelaskan, kronologis pada saat kejadian korban diikuti oleh dua orang pelaku. Kemudian, hp milik korban diperiksa oleh para pelaku dan ditemukan adanya situs judi online.

"Setelah ditemukan adanya situs judol dihpnya, korban dibawa suatu tempat didaerah Bogor Timur, kemudian korban dimintai sejumlah uang dan ditodongkan pistol mainan," jelasnya.

Baca Juga: Pasca LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel, Pengamat Ekonomi Minta RI Tak Anggap Remeh IHSG

"Pistol tersebut adalah pistol korek api yang menyerupai pistol," sambungnya.

Selanjutnya, setelah merasa curiga korban kemudian menghubungi rekan rekannya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Bogor Timur.

"Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Bogor Timur yang mendatangi TKP langsung mengamankan para pelaku. Yang berhasil diamankan oleh dari tangan pelaku jaket yang memiliki logo bareskrim dua buah hp dan satu pistol mainan," paparnya.

Baca Juga: Kritik Pedas Pengamat Ekonomi Soal Menteri RI Sebut MBG Lebih Penting Ketimbang Lapangan Kerja

Atas aksinya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 365 KUHP Junto 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X