JURNALMETROPOLITAN.com – Mewakili Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade hadiri kegiatan musyawarah bersama dengan para pemangku kepentingan terkait permasalahan akses dan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang bertempat di Kantor Kecamatan Pamijahan, pada Rabu Rabu (30/4/25).
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kelestarian lingkungan kawasan wisata.
“Lahan yang hijau jangan sampai dirusak. Kita diberikan potensi alam yang indah, maka wajib kita rawat bersama,” tegasnya.
Wabup juga menyampaikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur, terutama jalan-jalan yang mengalami kerusakan serta kurangnya penerangan. Ia menginstruksikan Camat Pamijahan agar segera mengusulkan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di titik-titik rawan. Seperti jalan dari Gunung Sari menuju Gunung Bunder menjadi perhatian khusus karena kondisinya dilaporkan rusak parah oleh masyarakat.
“Kami akan tinjau langsung dan tindak lanjuti melalui laporan kepada Bupati, agar masuk dalam perencanaan Musrenbang 2026. Jika memungkinkan, bisa kita realisasikan lebih cepat melalui Dinas PUPR,” ujar Wabup.
Terkait dengan polemik gerbang tiket masuk kawasan wisata, Jaro Ade menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan TNGHS. Namun, ia berpesan agar seluruh pihak menjaga iklim wisata yang sehat dan tidak membebani wisatawan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jabar Fasilitasi Penyelesaian Kasus Taman Safari
“Yang penting wisata ini harus berdampak positif untuk perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jaro Ade juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap pelaku UMKM lokal, yang menurutnya menjadi salah satu komitmen utama bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia menekankan agar SKPD terkait dapat mengintegrasikan pembinaan UMKM sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.
Sementara itu, Perwakilan TNGHS, Dudi, mengungkapkan bahwa kawasan yang dikelola di wilayah Kabupaten Bogor seluas sekitar 28.000 hektare, mencakup 9 kecamatan dan 38 desa. Ia mengakui belum adanya perjanjian kerja sama formal antara TNGHS dengan Pemkab Bogor.
Baca Juga: Resep Oseng Buncis Lezat, Cocok untuk Vegetarian
“Kami harap ke depan bisa terjalin kerja sama lebih konkret dalam pengelolaan kawasan dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
TNGHS sebagai otoritas pusat juga menjelaskan perihal pungutan tiket masuk atau PNBP, yang merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Maknai Isra Mikraj, DWP Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor Gelar Peringatan Bersama
Jaga Stablitas Harga Jelang Ramadhan, Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Nanggewer Mekar
Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Berhenti Boros Pangan melalui Pengelolaan Sisa Pangan Berlebih