JURNALMETROPOLITAN.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat punya peraturan baru untuk para pelajar.
Mulai Juni 2025, para pelajar memiliki jam malam yang harus dipatuhi, di mana tidak boleh keluar pukul 21.00-04.00 WIB.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan harapannya mengenai aturan jam malam ini karena kembalinya persoalan kenakalan remaja di Jawa Barat.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Gerak Cepat Bantu Warga Terlantar di Pamijahan
Koordinasi jam malam ini diberlakukan mulai tingkat desa hingga Kabupaten di mana aturannya sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dengan aturan ini, Pemdaprov Jabar tidak akan memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan.
Terlebih jika hal tersebut terjadi di waktu-waktu pemberlakuan jam malam.
Baca Juga: Alun-Alun, Lebih dari Sekadar Lapangan Kota: Simbol Sosial dan Budaya Masyarakat Indonesia
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Gubernur yang kerap disapa dengan KDM ini juga mengungkapkan bahwa penerapan jam malam harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Ia ingin aturan yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) tersebut tidak dianggap sepele.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha: Momen Pengorbanan dan Ketaatan dalam Islam
Selain penerapan jam malam, KDM juga menginstruksikan perubahan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Artikel Terkait
Soal Tragedi Longsor Gunung Kuda, Gubernur Dedi Mulyadi Akan Sambangi Keluarga Korban
Dedi Mulyadi Berjanji Bantu Anak-Anak Korban Longsor: 'Saya Akan Jadi Ayah Asuh Mereka'
Atur Waktu Kegiatan Belajar Mengajar, Dedi Mulyadi Instruksikan Sekolah di Jawa Barat Kompak Masuk Senin-Jumat Jam 6 Pagi