Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap dan Gudang di Cikarang Terungkap

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 17:59 WIB
Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, Bekasi. (Divisi Humas Polri )
Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, Bekasi. (Divisi Humas Polri )

JURNALMETROPOLITAN.com - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabotabek.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, berikut barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis yang ditaksir bernilai Rp21 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, jaringan tersebut menjalankan bisnis haramnya dengan cara memasarkan narkoba melalui media sosial Instagram.

“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," ujar Pardiman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu 20 September 2025.

Baca Juga: Menapaki Karier Hasan Nasbi, Eks Kepala PCO yang Kini Duduk di Komisaris Pertamina

Barang bukti yang ditemukan antara lain puluhan kilogram tembakau sintetis, berbagai bahan kimia, hingga peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.


Kronologi Penangkapan Para Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba sintetis.

"Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," kata Victor.

Keduanya ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025 dini hari. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online.

Baca Juga: Kejar-kejaran Serapan Anggaran Menkeu Purbaya dengan BGN untuk MBG, Dana Nganggur Bakal Ditarik dan Dialihkan

Tak berhenti di sana, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat 12 September 2025, empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.

Mereka diketahui hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.

Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya pada Senin 15 September 2025, tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) ditangkap di Sleman, Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X