KPK Masih Buru Titik Terang Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Sosok Oknum Kemenag yang Terlibat

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 30 September 2025 | 23:19 WIB
Ustaz Khalid Basalamah dinilai KPK tahu oknum Kementerian Agama yang terlibat korupsi kuota haji 2024. (Tangkapan layar Instagram)
Ustaz Khalid Basalamah dinilai KPK tahu oknum Kementerian Agama yang terlibat korupsi kuota haji 2024. (Tangkapan layar Instagram)

Sebelumnya, KPK membeberkan telah melakukan pemeriksaan kepada 5 travel haji dan umrah di Jawa timur pada 23 September 2025 lalu.

Baca Juga: Muncul KLB Keracunan MBG Memantik Langkah Tegas BGN: Bentuk Tim Investigasi hingga Tutup Dapur SPPG

Kelima pihak terkait yang diperiksa dari biro perjalanan haji tersebut adalah Muhammad Rasyid yang merupakan Direktur Utama PT Saudaraku dan RBM Ali Jaelani selaku Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.

Kemudian Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin yang menjabat sebaga Direktur PT Andromeda Atria Wisata, serta Affif selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 24 September 2025.

Pemanggilan tak dilakukan di KPK karena dianggap tidak efektif, sehingga sesuai dengan daerah banyaknya sebaran travel yang terkait dalam kasus tersebut.

Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Dengan aturan tersebut, jemaah bisa langsung berangkat sehingga dananya tidak bisa dikelola oleh pemerintah di mana seharusnya bisa menutup subsidi jemaah haji reguler.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X