Diduga Rampas SHM Jaminan Hutang, Kades Muktijaya Dilaporkan Kuasa Hukum Korban

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 20 November 2025 | 12:58 WIB
Diduga Rampas SHM Jaminan Hutang, Kades Muktijaya Dilaporkan Kuasa Hukum Korban (Istimewa)
Diduga Rampas SHM Jaminan Hutang, Kades Muktijaya Dilaporkan Kuasa Hukum Korban (Istimewa)

JURNALMETROPOLITAN.com - Seorang Kepala Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial R-N, diduga mengambil sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan sebagai jaminan hutang piutang senilai Rp500 juta.

Sertifikat tersebut merupakan agunan pinjaman yang diberikan warga Bogor berinisial A-Y kepada almarhum Lanin, mantan Kades Mukti Jaya sekaligus suami R-N, antara tahun 2015 hingga 2018 silam.

Setelah almarhum meninggal dunia pada 2021 lalu, kewajiban hutang beralih kepada ahli waris R-N. Namun selama empat tahun, hutang tidak pernah diselesaikan. Kuasa hukum A- Y, Abdul Rozak dari Kantor Advokat 9 Bintang, menyebutkan bahwa R-N meminta SHM dengan alasan administrasi tetapi tidak mengembalikannya.

Baca Juga: Kades Rengasjajar Fokus Kerja Layani Masyarakat, Bukan Sibuk Klarifikasi Isu

"SHM itu diberikan oleh klien kami karena alasan percaya dan hubungan baik dengan almarhum, namun tanpa tanda terima atau kejelasan tertulis,” ujar Abdul Rozak saat ditemui di kawasan Bogor Utara, Selasa (18/11/2025) malam.

Upaya somasi telah dilayangkan dua kali, yang pertama pada 14 November dan kedua pada 18 November 2025, namun sempat disambut intimidasi oleh ART dirumah R-N.

"Surat somasi hanya diterima oleh pembantu rumah tangga, dan terjadi dugaan intimidasi karena yang bersangkutan mengambil pisau saat menerima surat,” katanya.

Baca Juga: Patrick Kluivert dan Tiket Piala Dunia di Round 4: Pasukan Tempur Mulai Tampak, Taktiknya Masih Rahasia

Kini pihak R-N diberi waktu tujuh hari untuk mengembalikan sertifikat atau melunasi hutang, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pencurian SHM dan pelanggaran kode etik aparatur pemerintah desa.

Sementara Hingga kini, pihak R-N belum memberikan keterangan resmi laporan tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X