JURNALMETROPOLITAN.com - Seorang Kepala Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial R-N, diduga mengambil sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan sebagai jaminan hutang piutang senilai Rp500 juta.
Sertifikat tersebut merupakan agunan pinjaman yang diberikan warga Bogor berinisial A-Y kepada almarhum Lanin, mantan Kades Mukti Jaya sekaligus suami R-N, antara tahun 2015 hingga 2018 silam.
Setelah almarhum meninggal dunia pada 2021 lalu, kewajiban hutang beralih kepada ahli waris R-N. Namun selama empat tahun, hutang tidak pernah diselesaikan. Kuasa hukum A- Y, Abdul Rozak dari Kantor Advokat 9 Bintang, menyebutkan bahwa R-N meminta SHM dengan alasan administrasi tetapi tidak mengembalikannya.
Baca Juga: Kades Rengasjajar Fokus Kerja Layani Masyarakat, Bukan Sibuk Klarifikasi Isu
"SHM itu diberikan oleh klien kami karena alasan percaya dan hubungan baik dengan almarhum, namun tanpa tanda terima atau kejelasan tertulis,” ujar Abdul Rozak saat ditemui di kawasan Bogor Utara, Selasa (18/11/2025) malam.
Upaya somasi telah dilayangkan dua kali, yang pertama pada 14 November dan kedua pada 18 November 2025, namun sempat disambut intimidasi oleh ART dirumah R-N.
"Surat somasi hanya diterima oleh pembantu rumah tangga, dan terjadi dugaan intimidasi karena yang bersangkutan mengambil pisau saat menerima surat,” katanya.
Kini pihak R-N diberi waktu tujuh hari untuk mengembalikan sertifikat atau melunasi hutang, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pencurian SHM dan pelanggaran kode etik aparatur pemerintah desa.
Sementara Hingga kini, pihak R-N belum memberikan keterangan resmi laporan tersebut. (*)
Artikel Terkait
Diduga Ada Kecurangan, Calon Ketua Askot PSSI Kota Bogor Laporkan Komite Banding ke Polisi
Pasca Viral Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Kini Laporkan 5 Oknum ke Polda Metro Jaya
KPK Masih Buru Titik Terang Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Sosok Oknum Kemenag yang Terlibat