Pakar Hukum soal Polemik Ijazah Jokowi: Kritisi Syarat Presiden KPU Kategori Kepentingan Umum atau Tidak?

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 1 Desember 2025 | 00:00 WIB
Polda Metro Jaya klaim ijazah Jokowi disegel sebagai barang bukti. (Instagram/jokowi)
Polda Metro Jaya klaim ijazah Jokowi disegel sebagai barang bukti. (Instagram/jokowi)

“Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut adalah bagian untuk kepentingan negara dan kepentingan umum yang tidak terulang lagi jika terbukti palsu.

Ingatkan untuk Hindari Kesalahan dalam Penegakan Hukum

Baca Juga: Mentan Amran Ungkap Praktik Serakahnomic di Bisnis Beras: Bicara Bagaimana Penggilingan Kecil Dimatikan


Teuku mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum tidak boleh ada moral hazard.

“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” sambungnya.

“Nanti dihitung-hitung masa penahanan, dipas-paskan dengan masa penghukuman, itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum,” lanjut Teuku.

Oleh karena itu, kata Teuku harus ada perlawanan kepada aparat penegak hukum yang asal-asalan memberikan pasal.

“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” lanjutnya.

“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, ada pembagian klaster pertama dalam penetapan tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X