Polisi Pastikan ‘Duta Ngopo’ yang Viral Belum Pernah Masuk Penjara, Pelaku Mengaku Terbawa Emosi: Saya Nggak Tahu Kata-kata yang Keluar

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 5 April 2026 | 17:41 WIB
Pria yang viral lakukan aksi arogan hingga disebut ‘Duta Ngopo’ di Yogyakarta sudah diamankan Polisi. (Instagram/poldajogja)
Pria yang viral lakukan aksi arogan hingga disebut ‘Duta Ngopo’ di Yogyakarta sudah diamankan Polisi. (Instagram/poldajogja)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus aksi arogan di Jalan Kerto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang viral di media sosial kini telah ditangani oleh pihak berwajib.

Pelaku yang diketahui berinisial NHF (23) itu telah diamankan dan diproses penyelidikan oleh Polsek Umbulharjo dan Reskrim Polresta Yogyakarta.

Usai viralnya video yang diunggah oleh korban melalui akun Instagram @mas__bayuuu pada Senin, 30 Maret 2026, kini pelaku disebut sebagai ‘Duta Ngopo’ oleh warganet karena berulang kali bertanya penuh emosi kepada korban.

Baca Juga: Pencarian Sempat Dihentikan karena Cuaca, Dua Mahasiswi Unila yang Terseret Air di Wira Garden Ditemukan Meninggal Dunia

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi mengungkapkan bahwa NHF diamankan dan diproses oleh Polsek Umbulharjo pada Rabu, 1 April 2026.

Pastikan NHF Belum Pernah Masuk Penjara

Mengenai pengakuan emosional NHF yang menantang korban karena merasa pernah merasakan sel penjara, pihak kepolisian membantah hal tersebut.

“Jadi, kamu pernah atau belum pernah dihukum? Sampai pengadilan, sampai putusan? Tapi dalam video, kamu mengaku seperti itu?” ucap Ipda Anton saat menginterogasi pelaku dalam unggahan Polda Jogja pada Kamis, 2 April 2026.

Pelaku mengatakan bahwa dirinya saat itu terbawa emosi ketika menyatakan pernah masuk ke penjara.

Baca Juga: Siswanya Kepalang Pulang, Wali Murid SD di Gresik Ini Ungkap Banyak Makanan MBG yang Tak Diambil karena SPPG Telat Pengantaran

“Belum pernah (masuk). Di dalam video itu mungkin saya emosi, saya juga nggak tahu Pak kata-kata apa yang keluar. Iya (hanya mengaku-aku),” ujar NHF.

“Berarti saat itu hanya pengakuanmu saja mengatakan bahwa pernah dipenjara ya, di-sel?” imbuh Ipda Anton lagi.

Orang Tua Terduga Pelaku Turut Diperiksa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X