Konsistensi Pemkot Bogor dalam Penataan Kawasan Surya Kencana

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 7 April 2026 | 10:30 WIB
Konsistensi Pemkot Bogor dalam Penataan Kawasan Surya Kencana (dims / jurnalmetropolitan..com)
Konsistensi Pemkot Bogor dalam Penataan Kawasan Surya Kencana (dims / jurnalmetropolitan..com)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan konsistensinya dalam menata dan menertibkan kawasan Surya Kencana, khususnya di Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Gang Aut.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan, berdasarkan laporan serta informasi dari masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kita. Tidak mudah, tetapi insyaallah kita konsisten dan bisa. Kita mengontrol hasil penertiban yang selama ini dilakukan. Berdasarkan laporan masyarakat, masih ada pihak atau oknum yang mencoba memanfaatkan situasi,” ujar Dedie Rachim di kawasan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

Ia menuturkan, bahwa upaya penataan ini merupakan langkah serius dalam menata kembali wajah Kota Bogor. Selain itu, Dedie Rachim menambahkan, penataan kawasan Surya Kencana juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

“Ini juga bagian dari dukungan terhadap program Bapak Presiden, yaitu Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Upaya ini tidak mudah, tetapi kita lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Kegiatan peninjauan ini kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama jajaran Pemkot Bogor.

Baca Juga: Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

Jenal Mutaqin mengimbau agar para pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar di Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Lawang Saketeng, dan sekitarnya.

“Saya memaklumi dan memahami bahwa berniaga untuk mencari nafkah adalah hal yang sah dan halal. Namun, ada mekanisme serta lokasi yang telah diatur. Pemkot Bogor tidak mungkin melakukan penertiban tanpa memberikan solusi,” ujar Jenal Mutaqin.

Ia juga menyampaikan hasil pendataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut, yang menunjukkan bahwa sebagian besar berasal dari luar Kota Bogor.

Baca Juga: Sidak GOM Bogor Utara dan GOR, Komisi IV DPRD Khawatir Keselamatan dan Keamanan Bagi Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X