JURNALMETROPOLITAN.com - Pelaksanaan layanan pertanahan di lapangan dinilai tidak sejalan dengan arahan pusat Kementerian ATR/BPN. Sejumlah berkas permohonan yang telah mangkrak bertahun-tahun di kantah dan kanwil, justru ditutup mendadak tanpa pemberitahuan kepada pemohon.
Berdasarkan kutipan pernyataan Dirjen PHPT ATR/BPN, Asnaedi dalam laman resmi kementrian ATR/BPN, menegaskan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pelayanan.
“Tata usaha bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pengontrol agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, saat memberi arahan dalam rakernas lalu.
Ia juga menekankan bahwa persoalan lambannya layanan bukan karena ketiadaan aturan.
“Standar waktu dan alur pelayanan sudah jelas, namun pengawasannya belum berjalan optimal,” tambah Asnaedi.
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 misalnya, banyak warga yang mengaku dirugikan akibat regulasi yang berbelit.
“Saya urus sejak 2022, sudah diukur tapi belum juga selesai,” ujar Arum.
“Sudah 6 bulan berkas permohonan saya tidak ada kejelasan,” tambah Septi, pemohon lainnya.
Sementara Pengamat kebijakan publik terkemuka asal yayasan Visi Nusantara, Yusfitriadi, menilai BPN harus transparan soal tahapan dan batas waktu layanan.
“Masyarakat berhak mendapat kejelasan informasi. Mereka harus bisa mudah memantau perjalanan dan progres berkasnys melalui sistem atau informasi manual, agar tidak ada ketidakpastian yang merugikan pemohon,” tegasnya saat ditemui pada rabu 08/04/26.
Artikel Terkait
Pastikan Kemampuan Penyelesaian Sengketa Lahan, Menteri ATR/BPN Bersama Ketua MA Buka Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan
Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Berpindah Tangan Dipastikan Sudah Diblokir, BPN Bantul Ungkap Akan Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Mengurus
Sertifikat Tanah Seluas Lebih dari 2.000 Meter Persegi Milik Mbah Tupon Dijaminkan ke Bank, Begini Tanggapan BPN Bantul