Warga Bogor Keluhkan Layanan BPN, Berkas Ditutup Mendadak Tanpa Pemberitahuan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 8 April 2026 | 22:18 WIB
Warga Bogor Keluhkan Layanan BPN, Berkas Ditutup Mendadak Tanpa Pemberitahuan (dims / jurnalmetropolitan.com)
Warga Bogor Keluhkan Layanan BPN, Berkas Ditutup Mendadak Tanpa Pemberitahuan (dims / jurnalmetropolitan.com)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Pelaksanaan layanan pertanahan di lapangan dinilai tidak sejalan dengan arahan pusat Kementerian ATR/BPN. Sejumlah berkas permohonan yang telah mangkrak bertahun-tahun di kantah dan kanwil, justru ditutup mendadak tanpa pemberitahuan kepada pemohon.

Berdasarkan kutipan pernyataan Dirjen PHPT ATR/BPN, Asnaedi dalam laman resmi kementrian ATR/BPN, menegaskan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pelayanan.

“Tata usaha bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pengontrol agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, saat memberi arahan dalam rakernas lalu.

Baca Juga: Amsal Sitepu, Videografer yang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi Kini Minta Ganti Rugi usai 131 Hari Masuk Bui

Ia juga menekankan bahwa persoalan lambannya layanan bukan karena ketiadaan aturan.

“Standar waktu dan alur pelayanan sudah jelas, namun pengawasannya belum berjalan optimal,” tambah Asnaedi.

Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 misalnya, banyak warga yang mengaku dirugikan akibat regulasi yang berbelit.

Baca Juga: Kronologi Pemobil vs 4 Motor di Perempatan Jogjo Jakarta Barat, Kaca Mobil Pecah dan Penyok Digetok Warga

“Saya urus sejak 2022, sudah diukur tapi belum juga selesai,” ujar Arum.

“Sudah 6 bulan berkas permohonan saya tidak ada kejelasan,” tambah Septi, pemohon lainnya.

Sementara Pengamat kebijakan publik terkemuka asal yayasan Visi Nusantara, Yusfitriadi, menilai BPN harus transparan soal tahapan dan batas waktu layanan.

Baca Juga: Kronologi Pegawai SPPG Cendekia Waskita di Sumenep Diduga Berjoget Tak Etis di Dapur MBG, Aksi Sawer Duit Tuai Kritik

“Masyarakat berhak mendapat kejelasan informasi. Mereka harus bisa mudah memantau perjalanan dan progres berkasnys melalui sistem atau informasi manual, agar tidak ada ketidakpastian yang merugikan pemohon,” tegasnya saat ditemui pada rabu 08/04/26.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X