Amsal Sitepu, Videografer yang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi Kini Minta Ganti Rugi usai 131 Hari Masuk Bui

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 8 April 2026 | 20:30 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti pernyataan videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu usai terbebas dari dugaan kasus korupsi.

Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya dalam pembuatan video profil 20 desa yang dinilai merugikan negara sebesar Rp202 juta.

Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on atau mic.

Baca Juga: Dugaan Aroma Tak Sedap Bikin Rombongan Siswa SMP di Bandung Kembalikan Paket MBG, Menunya Rendang hingga Melon

Setelah menjalani proses hukum hingga ditahan selama 131 hari, Amsal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu, 1 April 2026.

Kini, videografer asal Sumut itu muncul ke hadapan publik dengan menyatakan, negara harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama penahanan tersebut.

Hal itu diutarakan Amsal melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, pada Rabu, 8 April 2026.

"Negara harus bayar ganti rugi!" demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Lantas, apa alasan yang mendasari Amsal menyatakan hal itu hingga menuai sorotan di media sosial? Begini katanya.

Masuk Bui Selama 131 Hari

Dalam penuturannya, Amsal menyoroti penahanan yang dialaminya selama proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut tersebut.

Baca Juga: Setelah Viral, Muncul Klarifikasi Supervisor Mie Gacoan yang Minta Maaf usai Tolak Permintaan Cuti Karyawannya

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X