Amsal Sitepu Nilai Kemenangannya di Sidang Kasus Dugaan Mark Up Bukan Hanya Pribadi, tapi untuk Para Pekerja Kreatif

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 5 April 2026 | 07:30 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Terdakwa, Amsal Sitepu divonis bebas dari tuduhan kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu, 1 April 2026.

Amsal pun terlihat tak kuasa menahan air pata usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Usai mendengar amar putusan, videografer asal Sumut itu menilai kemenangannya di persidangan bukan hanya dirasakan bagi pribadi, melainkan juga untuk para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Baca Juga: Diduga Terabaikan, sang Cucu Viralkan Petugas Klinik yang Asik Main Game saat Neneknya Sudah dalam Kondisi Sesak Napas

"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja," kata Amsal sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @amsalsitepu, pada hari yang sama.

"Tapi, ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tambahnya.

Amsal: Momen Kebangkitan di Industri Kreatif

Dalam penuturannya, Amsal menyebut momen ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.

"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder.

Baca Juga: Diduga Sempat Mabuk dan Bikin Onar di Bali, Turis Rusia Kena Jurus Piting dari Seorang Petinju Lokal sampai Hampir Dibikin Pingsan

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X