Videografer itu menyebutkan, ganti rugi tersebut bukanlah dalam bentuk materi melainkan kebijakan.
"Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang," terang Amsal.
"Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia," imbuhnya.
Bukan Kerugian Pribadi, tapi Kolektif
Amsal lantas menilai, setelah dirinya menjalani penahanan dalam proses hukum tersebut, terdapat kerugian yang tidak hanya secara pribadi.
Videografer yang kini divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo itu menyebut, kerugian juga dialami secara kolektif, terkhusus bagi para pekerja ekonomi kreatif.
"Proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk kepada saya secara pribadi, tapi juga berdampak terhadap seluruh pekerja ekonomi kreatif," tegas Amsal.
"Oleh sebab itu, ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif dalam bentuk kebijakan," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Ada Upaya Pembelaan Dugaan Pelanggaran IUP OP Tumpang Pitu, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Singgung ‘Pahlawan Kesiangan’ untuk Abdullah Azwar Anas
Usai Viral Dugaan Kasus Mark Up Pembuatan Video Profil Desa yang Jerat Amsal Sitepu, Bimoky Cemaskan Proses Hukum
Amsal Sitepu Nilai Kemenangannya di Sidang Kasus Dugaan Mark Up Bukan Hanya Pribadi, tapi untuk Para Pekerja Kreatif